Soal PPKM Mikro, Epidemiolog Unair Nilai Pemerintah Suka Bermain Istilah

Soal PPKM Mikro, Epidemiolog Unair Nilai Pemerintah Suka Bermain Istilah

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2021 15:58 WIB
Pakar epidemiologi asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dr Windhu Purnomo
Epidemiolog asal Unair dr Windhu Purnomo (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya -

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo angkat bicara soal rencana PPKM mikro mulai Selasa (9/2) sesuai keputusan dari Presiden Jokowi. Menurut Windu, istilah-istilah kebijakan dalam penanganan COVID-19 definisinya tidak jelas.

"Jujur saja, saya sebetulnya enggan berkomentar tentang kebijakan-kebijakan yang menggunakan istilah-istilah yang definisinya tidak jelas. Apa yang dimaksud dengan PPKM berskala mikro? Apa istilah ini sama dengan karantina wilayah berskala mikro? Apakah sekedar nama lain dari istilah semacam Kampung Tangguh?," tutur Windhu kepada detikcom, Sabtu (6/2/2021).

Windhu kemudian mempertanyakan apa indikator penerapan PPKM mikro, kemudian mana saja wilayah yang patut dikarantina. Ia pun menilai kebijakan itu bisa menyesatkan karena ketidakmampuan mendeteksi akibat testing yang sangat lemah.

"Kalau yang dimaksud adalah karantina wilayah tapi berskala mikro, berarti ada wilayah mikro RT RW desa-kelurahan yang dikarantina, ada yang tidak dikarantina. Apa indikator penetapan wilayah-wilayah mikro yang akan dikarantina dan yang tidak?," tukas Windhu.

"Bukan kah dalam kondisi testing rate dan contact tracing yg sangat kecil, tidak robust, di Indonesia 3% populasi saja belum sampai kita seperti punya peta buta sehingga tidak bisa menetapkan wilayah mikro yang berisiko tinggi atau rendah," ujarnya.

"Apakah wilayah mikro yang dianggap berisiko rendah karena tidak ada kasus atau kasusnya sedikit memang benar-benar tidak ada kasus atau kasus sedikit? Itu bisa sangat menyesatkan, karena bisa saja itu semu karena kita tidak mampu mendeteksinya akibat testing yang sangat lemah," imbuh Windhu.

Windhu menambahkan jika memang suatu wilayah dengan testing rate lemah, maka seharusnya pemerintah memberlakukan karantina makro. Sebaliknya jika testing rate semakin tinggi baru bisa dilakukan karantina atau PPKM mikro," papar Windhu.

Tonton Video: Satgas COVID-19: PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Harus Ada Posko di Desa

[Gambas:Video 20detik]



"Sesungguhnya bila testing rate makin lemah, karantina wilayah yg diberlakukan harus makin makro sedikitnya tingkat kota kabupaten, atau tingkat propinsi, pulau atau nasional. Makin tinggi testing rate maka makin bisa dilakukan karantina wilayah yang mikro, bahkan sampai tingkat RT-RW, contoh yg dilakukan di Hongkong, pemerintahnya bisa melakukan lockdown tingkat mikro yaitu blok-blok karena testing ratenya mencapai lebih dari 85% populasinya," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Windhu, jika pengertian PPKM skala mikro dalam hal ini semacam Kampung Tangguh selama ini, maka ia menilai hal itu bisa dioptimalkan. Sebab menurutnya dengan PPKM mikro, sesungguhnya hal itu hanya menegaskan implementasi kampung tangguh yang selama ini tidak berfungsi maksimal.

"Tapi kalau pengertian PPKM berskala mikro adalah semacam kampung tangguh, lha kan ini katanya sudah dilakukan, ya gak apa-apa kalau ini yang dioptimalkan. Berarti ini sebuah pengakuan bahwa konsep kampung tangguh selama ini belum banyak diimplementasikan dengan benar, hanya nama doang," ujar Windhu.

Whindu kemudian menyarankan agar pemerintah tidak bermain-main dengan istilah-istilah namun tidak sesuai dengan substansi. Namun istilah itu harus sesuai dengan prinsip pemutusan rantai penularan COVID-19 secara ilmiah.

"Seharusnya kita tidak hanya suka bermain istilah atau nama, tapi betul-betul substansinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan berdasarkan keilmuan public health, epidemiologi, yaitu betul-betul membatasi mobilitas dan interaksi warga. Mobilitas hanya boleh untuk kepentingan yang sangat esensial, dan itu pun harus 100% menjalankan protokol kesehatan," pungkas Windhu.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan akan dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2). Kebijakan ini didasari keputusan dari Presiden Jokowi.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam webinar yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Jumat (5/2/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.