Menurut Hendri, pengendara motor yang terjaring operasi tersebut kemudian diminta mengambil kendaraan yang diamankan. Beberapa syarat diberlakukan yakni membawa dokumen kepemilikan motor, ada pendampingan dari orang tua, membawa kelengkapan kendaraan apabila telah dimodifikasi atau tidak standar, dan juga mentaati protokol kesehatan.
Selama penindakan arena balap liar di kawasan Stadion Kanjuruhan itu, petugas kepolisian juga menyampaikan pentingnya 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pandemi COVID-19.
Termasuk membagikan masker terhadap masyarakat yang terjaring razia kesiapan jelang PPKM di Malang Raya. "Dalam razia sekaligus pelaksanaan operasi yustisi, kami sampaikan pentingnya 3 M, dan akan dilaksanakan PPKM di Malang Raya," pungkas Hendri.
(sun/bdh)