Kota Malang Terapkan Jam Malam Jelang Pergantian Tahun Selama 11 Hari

Kota Malang Terapkan Jam Malam Jelang Pergantian Tahun Selama 11 Hari

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 20:28 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona
Wali Kota Sutiaji bersama Kapolres dan Dandim (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Menjelang pergantian tahun, Kota Malang memberlakukan jam malam. Keputusan itu berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, pemberlakuan jam malam mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemprov Jatim No 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir tahun baru 2021.

"Dari SE tersebut, kami menambah satu poin yakni penerapan jam malam, yang mulai diberlakukan hari ini. Mulai pukul 8 malam sampai dengan pukul 4 pagi," kata Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (29/12/2020).

Menurut Sutiaji, jam malam diberlakukan untuk pembatasan kegiatan, kerumunan orang, hingga jam operasional unit usaha.

"Dengan jam malam, akan jelas pembatasan kegiatan, kerumunan orang sampai dengan jam buka usaha. Kita juga sepakat tidak menerbitkan SE, tetapi penegakan dari SE yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim," tuturnya.

Sutiaji menambahkan, untuk sanksi selama penegakan SE akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 Pemprov Jawa Timur, yang mengatur tentang ketertiban di muka umum.

Sementara Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, pihaknya bersama TNI akan berpedoman pada SE Gubernur Jawa Timur, termasuk dalam pemberlakuan jam malam yang dimulai hari ini.

"Kami sudah sepakat dengan Pak Dandim, dengan berpedoman kepada SE Gubernur, untuk menghimbau masyarakat agar tidak berkerumun secara persuasif. Langkah ini akan dilakukan secara terus menerus," kata Leonardus terpisah.

Kapolresta menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya balap liar, serta motor menggunakan knalpot brong.

Akan tetapi, pihaknya tidak menghilangkan sisi kemanusiaan. Seperti aktifitas ke rumah sakit, atau memang melakukan aktifitas di pagi hari. "Tetapi diluar itu, kita himbau untuk tidak dilakukan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.