Kedua, Surabaya kini sudah memasuki zona oranye. Jika dibandingkan daerah lain, ada beberapa daerah di Jatim yang masih zona merah.
"Seharusnya, dalam penentuan indikator wilayah daerah lain di Jawa Timur yang masih berstatus zona merah perlu diterapkan. Lamongan, Blitar, Ngawi itu sebenarnya yang harus menjalani pembatasan. Jangan hanya Surabaya Raya dan Malang Raya," jelasnya.
Meski dengan tegas keberatan dengan kebijakan PPMK, namun Surabaya tidak bisa menolak. Pemkot Surabaya juga tetap menyiapkan beberapa skema dalam menyikapi pembatasan tersebut. Termasuk adanya perubahan perwali.
Perubahan Perwali No 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya. "Ada dalam klausul pasal untuk ditambahi ketentuan pada pasal sebelumnya. Itu diatur dalam keputusan Walikota yang berlaku," katanya
Selain itu, kesiapan pasukan dalam penegakan protokol kesehatan di Kampung Tangguh juga akan dicek. Pantauan di lapangan, seperti pasar tradisional, tempat usaha, penerapan pasal dalam Perwali harus ditaati.
"Jadi harapannya meski ada pembatasan atau PSBB kondisinya tidak seperti dulu," pungkasnya.
(fat/fat)