Plt Wali Kota Surabaya Ajukan Keberatan PPKM ke Mendagri, Ini Pointnya

Plt Wali Kota Surabaya Ajukan Keberatan PPKM ke Mendagri, Ini Pointnya

Esti Widiyana - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 11:45 WIB
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana akan mengajukan diskresi atau keberatan ke Mendagri soal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diskresi ini akan disampaikan hari ini melalui daring.

Pasalnya, tiga daerah yakni Lamongan, Kabupaten Blitar dan Ngawi, masuk zona merah, namun tidak masuk kategori menggelar PPKM. Sebelumnya, Mendagri meminta Surabaya Raya dan Malang Raya menggelar PPKM.

"Besok (9/1) saya sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Pak Mendagri melalui daring. Mengapa Surabaya mempertanyakan soal pembatasan," kata Whisnu saat di Balai Kota Surabaya, Jumat (8/1/2021).

"Nanti akan kita sampaikan (ke Mendagri), bisa nggak Surabaya lepas dari diskresi ini atau memang kalau harus diterapkan tidak hanya di Surabaya Raya dan Malang Raya, tapi juga di daerah-daerah yang zona merah. Karena kondisi Surabaya ini kita menangani pasien 50% bukan warga Surabaya, sehingga ini harus lebih menyeluruh penerapannya," tambahnya.

Ada beberapa point penting yang akan disampaikan ke Mendagri besok. Pertama, mempertanyakan indikator utama, mengapa Surabaya masuk ke dalam salah satu kota yang akan menjalani pembatasan pada 11-25 Januari mendatang.

Kedua, Surabaya kini sudah memasuki zona oranye. Jika dibandingkan daerah lain, ada beberapa daerah di Jatim yang masih zona merah.

"Seharusnya, dalam penentuan indikator wilayah daerah lain di Jawa Timur yang masih berstatus zona merah perlu diterapkan. Lamongan, Blitar, Ngawi itu sebenarnya yang harus menjalani pembatasan. Jangan hanya Surabaya Raya dan Malang Raya," jelasnya.

Meski dengan tegas keberatan dengan kebijakan PPMK, namun Surabaya tidak bisa menolak. Pemkot Surabaya juga tetap menyiapkan beberapa skema dalam menyikapi pembatasan tersebut. Termasuk adanya perubahan perwali.

Perubahan Perwali No 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya. "Ada dalam klausul pasal untuk ditambahi ketentuan pada pasal sebelumnya. Itu diatur dalam keputusan Walikota yang berlaku," katanya

Selain itu, kesiapan pasukan dalam penegakan protokol kesehatan di Kampung Tangguh juga akan dicek. Pantauan di lapangan, seperti pasar tradisional, tempat usaha, penerapan pasal dalam Perwali harus ditaati.

"Jadi harapannya meski ada pembatasan atau PSBB kondisinya tidak seperti dulu," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.