"Sebenarnya memang kita ada usulan, kita mempertanyakan dulu kenapa Surabaya ini ditetapkan PPKM. Itu yang pertama, tapi bukan berarti kita harus menolak itu," kata Whisnu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021).
"Bahkan kesiapan kita untuk menjalankan PPKM itu sudah kita telaah semua. Artinya di lapangan juga sudah kita siapkan teman-teman Satpol PP dan Linmas. Termasuk lurah dan camat juga sudah kita siapkan untuk membantu teman-teman TNI/Polri melakukan pengawasan sambil kita sosialisasikan juga," tambahnya.
Whisnu menjelaskan jika secara umum penerapan protokol kesehatan di Surabaya sudah diatur dalam Perwali 67. Bahkan isinya tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Wagub Emil Tegaskan PPKM Beda dengan PSBB |
Namun, lanjut Whisnu, hanya perlu ditambahkan di BAB 5, bahwa perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan di atasnya. Sehingga jika terdapat keputusan lagi di atasnya, Pemkot Surabaya tidak perlu merubah perwalinya lagi.
"Cukup itu diatur dalam keputusan wali kota. Sehingga nanti akan kita buatkan keputusan wali kota terkait dengan perbedaan 67 (perwali) dengan instruksi Mendagri. Salah satunya adalah WFH 75%, itu yang tidak kita atur dalam perwali, dan pusat perbelanjaan itu harus tutup jam 7 malam, tapi yang lain-lain tetap boleh jam 10 malam (selain Surabaya Raya dan Malang Raya)," ujarnya.
Kapasitas tempat makan juga dibatasi 25%, jika dalam perwali 50% kapasitas. Maka, rumah makan dan warkop nanti akan dibuatkan edaran, seperti bangku tidak lagi disilang, tetapi dihilangkan.
"Melihat praktiknya, meskipun kapasitas 50% dan bangkunya disilang, tapi kalau ramai yang disilang-silang itu tetap ditempati. Sehingga bangkunya hanya 25% saja. Kita sudah siapkan juga nanti H-1 mungkin akan kita sweeping seluruh tempat-tempat, restoran dan rumah makan mengecek kesiapan pemberlakuan tanggal 11 Januari nantinya," jelasnya.
Whisnu juga berharap agar warga Surabaya tidak perlu trauma dengan pembatasan baru ini. Karena PPKM ini hampir sama dengan keadaan sehari-hari di Surabaya yang sudah memasuki new normal yang sebenarnya.
"Jadi kegiatan ekonomi tetap jalan, tapi protokol kesehatan kita perketat. Nanti masyarakat tidak perlu trauma dengan itu sambil kita batasi juga, kita perketat keluar masuk warga. Sekarang yustisi juga terus ditingkatkan. Kita juga aktifkan kembali kampung tangguh, kita reaktivasi kembali agar bantuannya bisa kita turunkan," pungkas Whisnu.
Simak video '11 Januari, Pemerintah Perketat PSBB di Sejumlah Kota di Jawa-Bali':
(iwd/iwd)