Pemprov Jatim Nilai Mutasi 13 Pejabat Jember Oleh Bupati Faida Tidak Sah

Pemprov Jatim Nilai Mutasi 13 Pejabat Jember Oleh Bupati Faida Tidak Sah

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 18:27 WIB
mosi tidak percaya asn jember ke bupati faida
Mosi tidak percaya ASN Jember ke Bupati Faida (Foto: Yakub Mulyono)
Jember -

Pemprov Jatim menilai mutasi dan pencopotan 13 pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Faida menabrak sejumlah aturan. Sehingga hal itu menjadi tidak sah karena cacat hukum dan prosedur.

Mutasi itu sendiri telah memicu terjadinya mosi tidak percaya ASN terhadap Bupati Faida. Bahkan sejumlah pejabat yang dimutasi mengembalikan SK mutasi yang sebelumnya mereka terima.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah. Sebab tak melalui prosedur yang semestinya.

Terlebih lagi, soal pencopotan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember Mirfano. Menurut Jempin, Sekkab Jember merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember. Untuk mengangkat dan membehentikan Sekkab, Bupati harus mendapat izin Gubernur.

"Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Jempin, Rabu (30/12/2020).

Jempin melanjutkan kemudian terkait pencopotan belasan kepala dinas dan kepala bagian oleh Bupati Faida, juga dinilai tidak sah.

Pelanggaran Faida, menurut Jempin, sudah berlangsung lama. Yakni sejak turunnya rekomendasi perintah pengembalian jabatan oleh Mendagri tahun lalu.

"Karena saat itu, sudah berlangsung lama soal pengembalian jabatan oleh Mendagri sekitar tahun 2019 lalu. Tetapi rekomendasi itu tidak segera dijalankan bupati," katanya.

Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti oleh Wabup Abdul Muqit Arief ketika menjadi Plt Bupati jelang Pilkada Jember. Namun tindakan Muqit itu pun diprotes keras Faida setelah dia kembali aktif menjadi bupati.

"Kemarin, pak Plt bupati menindaklanjuti rekomendasi Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga dia buat Plt lagi. Ini jelas melanggar aturan. Plt itu cacat prosedur dan cacat hukum," tegasnya.

Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah jelas diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan awal Desember 2020.

"Memang menurut penilaian kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati," pungkasnya.

Jempin bersama Inspektorat Pemprov Jatim saat ini berada di Jember untuk membicarakan soal Jember. Dua pejabat itu melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat Jember di kantor Bakorwil V di Jalan Kalimantan, Jember.

Tampak juga hadir dalam pertemuan itu, Wabup Jember Abdul Muqit Arief dan Sekkab Jember Mirfano. Selain itu, tampak juga Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.