"Karena saat itu, sudah berlangsung lama soal pengembalian jabatan oleh Mendagri sekitar tahun 2019 lalu. Tetapi rekomendasi itu tidak segera dijalankan bupati," katanya.
Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti oleh Wabup Abdul Muqit Arief ketika menjadi Plt Bupati jelang Pilkada Jember. Namun tindakan Muqit itu pun diprotes keras Faida setelah dia kembali aktif menjadi bupati.
"Kemarin, pak Plt bupati menindaklanjuti rekomendasi Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga dia buat Plt lagi. Ini jelas melanggar aturan. Plt itu cacat prosedur dan cacat hukum," tegasnya.
Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah jelas diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan awal Desember 2020.
"Memang menurut penilaian kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati," pungkasnya.
Jempin bersama Inspektorat Pemprov Jatim saat ini berada di Jember untuk membicarakan soal Jember. Dua pejabat itu melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat Jember di kantor Bakorwil V di Jalan Kalimantan, Jember.
Tampak juga hadir dalam pertemuan itu, Wabup Jember Abdul Muqit Arief dan Sekkab Jember Mirfano. Selain itu, tampak juga Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya.
(iwd/iwd)