Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat
Hanny Layantara, terdakwa pendeta yang mencabuli jemaatnya di Surabaya divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menilai semua unsur dakwaan terdakwa terbukti.
Pada sidang putusan itu sendiri, terdakwa tidak hadir langsung di persidangan. Sebab, sidang yang dipimpin hakim ketua Yohanis Hehamony digelar secara online.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim Yohanis Hehamony saat membacakan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020).
Vonis 10 tahun penjara tersebut oleh majelis hakim telah dipertimbangkan baik faktor yang memberatkan maupun yang meringankan. Adapun faktor yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan memberatkan terdakwa adalah seorang tokoh agama.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri sama dengan tuntutan jaksa Sabetania Paembonan sebelumnya. Sedangkan pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh langsung mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.
Sebelumnya, perbuatan pencabulan seorang pendeta dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun.
Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya, pendeta tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny disebut hendak kabur ke luar negeri. Sesuai pasal yang dijerat, Hanny terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta.