Korban Tiga Kali Setor Uang ke Dukun Cabul Modus Masukkan Telur ke Kemaluan

Korban Tiga Kali Setor Uang ke Dukun Cabul Modus Masukkan Telur ke Kemaluan

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 20:19 WIB
Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan Pasien Ditetapkan Tersangka
Polisi tunjukkan barang bukti dukun cabul (Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu dialami wanita yang jadi korban dukun cabul berinisial ARF (40), warga Bondowoso, bermodus masukkan telur ke kemaluan. Tak hanya dicabuli dan disetubuhi, wanita 30 tahun yang juga asal Bondowoso, itu juga masih dituntut membayar praktek pengobatan sang dukun. Alhasil, korban pun membayar Rp 300 ribu kepada tersangka ARF.

"Uang itu diserahkan keesokan harinya setelah kejadian di hotel kawasan Pasir Putih itu," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, saat didampingi KBO Satrekrim Iptu Gede Sukarmadiyasa dan dua penyidik Unit PPA di Mapolres, Senin (3/8/2020).

Peristiwa dugaan pencabulan dukun ARF terjadi di sebuah kamar hotel kawasan Pasir Putih Situbondo, pada Selasa (21/7) lalu. Namun, korban baru menyampaikan laporannya ke pihak kepolisian Situbondo sekitar 4 hari kemudian. Bisa jadi, karena saat itu korban tak kunjung menyoal kejadian yang baru menimpanya. Sehingga sehari setelah kejadian korban masih menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Tak hanya itu. Dari hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, bukan saat itu saja korban menjalani terapi pengobatan dan menyerahkan uang kepada si dukun ARF. Sebelum peristiwa pencabulan terjadi, korban sempat dua kali menjalani terapi pijat dan mendapatkan jamu ramuan khusus dari si dukun ARF.

"Dari dua kali terapi jamu itu, korban menyerahkan uang senilai Rp 210 ribu dan Rp 250 ribu kepada tersangka," papar Sugandi.

Karena itu, untuk terapi yang ketiga korban meminta agar si dukun melakukan terapi total atas penyakit asam lambung yang dideritanya. Permintaan ini disetujui pelaku, hingga meminta agar terapi dilakukan di hotel di Pasir Putih. Namun, rupanya ini hanya modus tersangka. Terbukti, di dalam kamar hotel itulah korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.

"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan berkedok pengobatan. Jangan sampai modus seperti ini terjadi lagi. Karena masyarakat sendiri yang akan rugi," imbau perwira polisi kelahiran Jakarta itu.

Polisi Situbondo akhirnya menetapkan dukun cabul berinisial ARF, warga Bondowoso, jadi tersangka. Pria 40 tahun itu terindikasi melakukan perbuatan tak senonoh ke pasiennya, wanita 30 tahun, yang juga asal Bondowoso. Tak hanya ditelanjangi dan setubuhi. Berdalih untuk terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien, pelaku juga memasukkan telur ke kemaluan pasien. Berikutnya, sambil meminta korban agar mengeluarkan telur itu, pelaku juga ikut membantu.

Akibat perbuatannya, pelaku dukun cabul terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.