Sederet Kasus Pencabulan di Jatim yang Bikin Miris Selama 2020

Kaleidoskop 2020

Sederet Kasus Pencabulan di Jatim yang Bikin Miris Selama 2020

Andhika Dwi, Charolin Pebrianti - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 09:32 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Surabaya -

Ada sederet kasus pencabulan di Jatim selama 2020. Mulai dari pria yang mencabuli anak kandung hingga aksi pencabulan terhadap 7 laki-laki.

Karena Nafsu Birahi, Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung

Seorang ayah di Kota Kediri, WA (40), kerap melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya. Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa pencabulan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD dan berlangsung selama 7 tahun.

Ia tega mencabuli anak kandung lantaran tak kuasa menahan nafsu birahi. Seperti yang diutarakan Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib, usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pada akhir September lalu, aksi bejat WA terciduk sang istri. Istrinya berteriak histeris hingga membuat tetangga sekitar berdatangan.

"Jadi selama 2013 hingga kemarin, perbuatan pelaku ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Dan anaknya ketakutan serta menuruti permintaan pelaku. Namun kemarin kepergok ibunya hingga teriak histeris, dan membuat tetangga mendatangi rumahnya. Hingga membuat kasusnya dilaporkan ke kepolisian," jelas AKP Verawaty, Senin (5/10/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU 35 Tahun 2014, perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Anak Kiai di Jombang Cabuli Santri

Polisi telah menetapkan anak kiai di Jombang, MSAT, sebagai tersangka dugaan pencabulan pada santrinya sejak November 2019 lalu. Sebelum mencabuli korban, ia melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan.

Sebagaimana diketahui, MSA disebut menguasai ilmu metafakta. Ilmu ini bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.

"Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta," kata Kuasa Hukum korban Nun Sayuti kepada detikcom di Surabaya, Selasa (3/2/2020).

Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu. Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.

Tetapi, MSAT menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika. "Nah salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan itu," imbuh Nun.

Sejumlah orang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi damai di depan Mapolda Jatim, Rabu (15/7/2020). Aksi ini menuntut polisi segera menangani kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut.

Tak hanya itu, massa yang melakukan aksi dengan physical distancing ini membawa sejumlah poster bertuliskan: "Pak polisi kapan Bekhi ditangkap" hingga "Santri itu ngaji bukan dicabuli". Massa juga meneriakkan yel-yel agar MSAT segera ditangkap dan ditahan.

Kasus dugaan pencabulan oleh anak seorang kiai di Jombang, MSAT, tak kunjung rampung. Berkas kasus ini kembali diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, Kamis (1/10/2020).

Pendamping korban, Ana Abdillah merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Selain itu, Ana menyebut ada keterbatasan akses perkembangan informasi yang diberikan penyidik baik kepada kuasa hukum dan korban.

"Berkas yang dikembalikan beberapa kali karena tidak lengkap itu yang membuat kami berpikir ada kejanggalan," kata Ana saat dihubungi detikcom di Surabaya.

Ana mengatakan kadang korban juga merasa lelah, namun teman-teman LBH hingga LPSK terus memberikan semangat dan membantu mengawal kasus ini. Korban pun akhirnya mulai semangat dan merasa tidak sendiri.

"Jangankan saya, korban pribadi merasa lelah, tapi alhamdulillah dia selalu optimis karena dia tidak merasa sendiri. Banyak kawan-kawan empati dan terus mengawal kasus ini baik di Jombang maupun Surabaya," pungkasnya.

Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat

Hanny Layantara, terdakwa pendeta yang mencabuli jemaatnya di Surabaya divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menilai semua unsur dakwaan terdakwa terbukti.

Pada sidang putusan itu sendiri, terdakwa tidak hadir langsung di persidangan. Sebab, sidang yang dipimpin hakim ketua Yohanis Hehamony digelar secara online.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim Yohanis Hehamony saat membacakan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020).

Vonis 10 tahun penjara tersebut oleh majelis hakim telah dipertimbangkan baik faktor yang memberatkan maupun yang meringankan. Adapun faktor yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan memberatkan terdakwa adalah seorang tokoh agama.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri sama dengan tuntutan jaksa Sabetania Paembonan sebelumnya. Sedangkan pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh langsung mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.

Sebelumnya, perbuatan pencabulan seorang pendeta dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun.

Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya, pendeta tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny disebut hendak kabur ke luar negeri. Sesuai pasal yang dijerat, Hanny terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta.

Penjaga Makam di Surabaya yang Cabuli 4 Anak

Ismawan (56), seorang penjaga makam di Krembangan, Surabaya ditangkap karena mencabuli 4 anak. Polisi menduga motif tersangka karena mempunyai kelainan orientasi seks.

"Motifnya ada dugaan kecenderungan ke sana (pedofilia)," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Dalam pengakuannya, lanjut Ganis, tersangka mengakui pencabulan itu dilakukan karena menyukai anak-anak untuk melampiaskan birahinya. Padahal tersangka sendiri masih mempunyai istri dan mempunyai cucu.

"Iya itu tadi ada dugaan ke sana menurut pengakuannya. Padahal yang bersangkutan ini beristri dan sudah punya cucu," tuturnya.

Seorang predator seks anak di Surabaya bernama Ismawan diamankan. Pria 56 tahun itu ditangkap usai dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada 4 anak.

Perbuatan itu dilakukan di gubuknya yang ada di sekitar makam. Sebelum mencabuli, tersangka mengajak anak-anak menonton TikTok dan memberinya jajanan.

Bapak di Ponorogo Cabuli Anak Tiri

Seorang bapak di Ponorogo mencabuli anak tirinya. Video pencabulan itu bocor dan viral sehingga polisi menyelidiki setelah ada laporan dari keluarga korban.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan M (29), warga Kecamatan Sawoo Ponorogo. M tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Entah apa yang terjadi, video pencabulan tersebut tersebar lewat media elektronik. Keluarga korban yang mengetahui adanya video itu kaget lalu melapor ke polisi.

"Kemarin kita menerima laporan terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan. Korban anak di bawah umur. Sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada detikcom, Selasa (18/8/2020).

Hendi menambahkan pelaku sengaja menyebarkan video mesumnya itu untuk mencari korban lain. "Sasarannya ya teman-teman korban," terang Hendi.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan hasil visum mendapati bahwa korban sudah disetubuhi berkali-kali. Pelaku dan korban pun mengakui perbuatan keduanya saat dimintai keterangan oleh polisi.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat rumahnya dalam keadaan kosong. "Kasus ini ketahuan karena ibu korban mengetahui ada video perbuatan cabul pelaku dan korban yang beredar di lingkungan tempat tinggal mereka," ujar Azis.

Azis menambahkan pelaku menikah dengan ibu korban pada Desember 2019 lalu. Ibu korban ini janda sedangkan pelaku berstatus bujang.

Penjual Angkringan di Ponorogo Cabuli 7 Laki-laki

Seorang pria menyodomi remaja laki-laki di Ponorogo. Selain itu, pria yang tidak tertarik pada lawan jenis ini juga mencabuli 6 remaja lainnya.

Pria ini berinisial AS (32) warga Kecamatan Kauman, Ponorogo. Ia diringkus pihak kepolisian, usai dilaporkan oleh korban yang disodomi.

"Menurut pengakuan pelaku ada tujuh korban, tapi yang disodomi cuma satu anak. Yang lain dicabuli," tutur Kanit Resmob Polres Ponorogo IPDA Anggara Gilang kepada detikcom, Kamis (18/6/2020).

Ia menambahkan, pelaku sehari-hari menjalankan usaha angkringan. Sementara tujuh laki-laki yang jadi korban masih di bawah umur. Mereka berusia 16 hingga 17 tahun.

Biasanya usai berkenalan, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Di rumah tersebut, pelaku melancarkan aksinya. Mulai dari pencabulan hingga menyodomi korban.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.