PWNU Jatim Sebut Aturan Perizinan Kotak Amal Harus Diperjelas

PWNU Jatim Sebut Aturan Perizinan Kotak Amal Harus Diperjelas

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 11:59 WIB
kantor PWNU Jatim
Kantor PWNU Jatim (Foto file: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - PWNU Jatim meminta aturan mengenai perizinan kotak amal lebih diperjelas lagi. Itu setelah Polri mengungkapkan Jamaah Islamiyah (JI) menghimpun dana kegiatan terorisme dari kotak amal selama ini.

"Yang penting itu aturannya jelas jangan sampai disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin berbuat jelek seperti teroris," kata Khatib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).

Tak hanya itu, lanjut Safruddin, masyarakat juga jangan dilarang memberikan sumbangan melalui kotak amal. Sebab, sumbangan dari kotak amal juga dimanfaatkan bagi panti-panti sosial yang memang membutuhkan.

"Tapi jangan kemudian itu dilarang juga. Kotak amal itu kebutuhan ya bagi panti-panti sosial yang sungguh membutuhkan," tegas Safruddin.

Meski begitu, Safruddin mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif lagi jika akan menyumbang melalui kotak amal. Salah satunya dengan memastikan siapa pemilik kotak amal yang akan disumbang.

"Masyarakat sah-sah saja berderma dan menaruh di kotak amal dan yakinlah kalau polisi sudah bergerak dan tentu yang disalahgunakan itu teroris sudah tidak ada. Dan perlu juga dilihat kalau mau naruh uang kotak amal siapa. Jadi dia tahu itu kotak amal siapa," tandas Safruddin.

Sebelumnya, sejumlah fakta terungkap usai penangkapan salah satu aset berharga Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.

Upik Lawanga diketahui masuk DPO Densus 88 Polri sejak 2006. Setelah lebih dari 10 tahun dicari, Densus 88 berhasil menangkapnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (23/11).

Polri menyebut sebanyak 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Upik Lawanga merupakan aset berharga Jamaah Islamiyah (JI) karena digadang-gadang menjadi penerus Azhari. Karena itu, Upik Lawanga disembunyikan JI dan kerap berpindah-pindah tempat.

"JI memiliki bidang Tholiah (pengamanan orang dan asset) yang bersangkutan melarikan diri dari Poso pada tahun 2007 melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo hingga menetap di Lampung," kata Awi.

Awi menambahkan Polri juga berhasil mendeteksi aliran dana kelompok JI. Dana tersebut berasal dari perorangan hingga penyalahgunaan dana kotak amal di minimarket.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.