Polisi Ungkap Sistem Pengumpulan Dana Kelompok JI dari Kotak Amal-Yayasan

Polisi Ungkap Sistem Pengumpulan Dana Kelompok JI dari Kotak Amal-Yayasan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 07:51 WIB
Irjen Argo Yuwono
Irjen Argo Yuwono (Foto: Polri)
Jakarta -

Polri mengungkapkan sistem pengumpulan dana oleh kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal. Ternyata Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).

Argo menyebut kelompok JI menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) per 6 bulan. Tujuannya, agar tetap terjaganya legalitas daripada kotak amal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," ujarnya.

Tidak hanya dar kotak amal, Argo mengatakan kelompok JI ini juga mengumpulkan dana dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Di antaranya yakni yayasan pengumpulan infaq umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infaq khusus yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.

ADVERTISEMENT

Berikut Yayasan-Yayasan bentukan Jamaah Islamiah:

1. Yayasan pengumpul infaq umum (Metode Kotak Amal) memiliki persyaratan:
- Harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin BAZNAZ
- Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masive / umum
- Terdaftar di KEMENAG untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit / survei oleh KEMENAG)
- Contoh yayasan : ABA dan FKAM

2. Yayasan pengumpul infaq khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
- Metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat Acara tertentu seperti tabligh Akbar.
- Hanya memerlukan SK Kemenkumham untuk legalitas dan tidak perlu ijin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
- Program Jamaah Islamiah diantaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang Infaq diambil dari para peserta tabligh
- Biasannya Kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang di munculkan ke Publik karena tidak ada lembaga Auditor
- Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.

Dari data tersebut, ada sebanyak 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.

Berikut daftar sebaran kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga digunakan jaringan teroris JI:
1. Sumut : 4.000 kotak
2. Lampung : 6.000 kotak
3. Jakarta : 48 kotak
4. Semarang : 300 kotak
5. Pati : 200 kotak
6. Temanggung : 200 kotak
7. Solo : 2000 kotak
8. Yogyakarta : 2000 kotak
9. Magetan : 2000 kotak
10. Surabaya : 800 Kotak
11. Malang : 2500 kotak
12. Ambon : 20 kotak

Simak video ''Tuyul' Kotak Amal di Masjid Kena Prank':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikut >>>>

Sebelumnya, sejumlah fakta terungkap usai penangkapan salah satu aset berharga Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.

Upik Lawanga diketahui masuk dalam DPO Densus 88 Polri sejak 2006. Setelah lebih dari 10 tahun dicari, Densus 88 berhasil menangkapnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (23/11).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Upik Lawanga merupakan aset berharga Jamaah Islamiyah (JI) karena digadang-gadang menjadi penerus Azhari. Karena itu, Upik Lawanga disembunyikan JI dan kerap berpindah-pindah tempat.

"JI memiliki bidang Tholiah (pengamanan orang dan asset) yang bersangkutan melarikan diri dari Poso pada tahun 2007 melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo hingga menetap di Lampung," kata Awi, Senin (30/11).

Awi menambahkan, Polri juga berhasil mendeteksi aliran dana kelompok JI. Dana tersebut berasal dari perorangan hingga penyalahgunaan dana kotak amal di minimarket.

"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari Badan Usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," imbuh Awi.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads