Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana dalam warna biru, satu buah bra warna merah, satu buah kaus pendek warna putih motif garis bunga, dan satu buah celana pendek warna hitam motif bunga.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Sementara RA mengaku hanya berpacaran selama 1 bulan dengan korban. Sehingga dirinya tak mengetahui jika korban hamil hingga 8 bulan.
"Saya ndak tau kalau hamil. Saya hanya pacaran 1 bulan dengan dia," ujarnya.
(sun/bdh)