Bapak bejat itu adalah MS (45), warga Kecamatan Bululawang, Malang. MS ditangkap setelah polisi menerima laporan istri MS alias ibu kandung korban.
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat korban tidur di kamarnya. Peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu atau ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2020).
Setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka sering kali memperkosa korban. Bahkan, korban seperti menjadi budak pelampiasan nafsu bejat tersangka. Dalam satu minggu, tersangka bisa memperkosa korban sebanyak 2 kali.
"Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka di saat ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu," beber Hendri.
Bila ingin memperkosa anaknya, tersangka mengirim pesan singkat baik lewat SMS maupun WhatsApp (WA). Isi dalam pesan itu sangat tidak layak untuk dibaca. Isinya kotor dan jorok penuh cacian, makian, dan umpatan.
"Tersangka sering mengirim pesan melalui SMS atau WA ke HP milik korban dengan tujuan bahwa tersangka mau menyetubuhi korban," ujar Hendri
Jika korban menolak, akibatnya fatal. Tersangka tega menyakiti korban. Tersangka menusuk paha korban dengan gunting bila keinginannya ditolak anaknya. Adanya luka pada paha korban membuktikan itu.
"Tersangka juga pernah melakukan penganiayaan dengan menusuk paha korban menggunakan gunting, karena korban tidak merespons saat tersangka mengajak korban bersetubuh," lanjut Hendri.
"Dan apabila korban menolak permintaan tersangka maka korban diancam akan dibunuh dan sering mengatakan tidak akan memberikan nafkah kepada korban, ibunya, dan adiknya," tandas Hendri.
Tak kuat dengan apa yang menimpanya, korban yang kini berusia 16 tahun lalu menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. Polisi pun mengakhiri kebengisan bapak bejat tersebut ke anaknya. (iwd/iwd)