Alat Peraga Kampanye (APK) milik Cabup dan Cawabup Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono dirusak orang tak dikenal. Total ada lima baliho yang sengaja dirobek dengan pisau.
Baliho yang dirusak berada mulai dari wilayah Bungkal, Sambit, Kunti, Sekayu, dan Gelang Kulon.
Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda mengatakan untuk kerusakan APK sepenuhnya diserahkan ke masing-masing Paslon untuk perbaikan dan pemasangan.
"Sesuai dengan PKPU nomor 11 Tahun 2020 terkait APK termasuk pemasangan, perawatan maupun penggantian menjadi tanggungjawab paslon," ujar Fauzi kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Fauzi menambahkan KPU hanya bertugas mencetak, menyerahkan dan menentukan titik pemasangan APK setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Soal APK yang dirusak, tidak ada keharusan lapor ke KPU. Tapi KPU hanya menerima laporan APK yang dicetak paslon berapa jumlah, jenis dan ukurannya," terang Fauzi.
Pihaknya pun hingga saat ini belum menerima laporan terkait jumlah APK yang dicetak sendiri oleh masing-masing Paslon.
"Untuk itu datanya belum ada, sampai hari ini belum menerima secara komplit, masih dinamis ya mereka melakukan proses pencetakan dan pemasangan sendiri," imbuh Fauzi.