Kepada penyidik, Romzi mengaku beraksi bersama 3 temannya yang kini masih buron. Para pelaku berinisial RM (35), SL (27), serta BH (35), ketiganya warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
"Tersangka siang harinya keliling bersama rekan-rekannya menggunakan truk. Setelah mempelajari lokasi, baru beraksi malam harinya," terang Agung.
Gerombolan maling ini mencuri sapi dari kandang milik 5 warga Dusun Nanggalan. Mereka memotong tali tambang pengikat sapi menggunakan gunting kawat. Selanjutnya sapi digiring ke persawahan, lalu diangkut menggunakan sebuah truk.
![]() |
Akibat perbuatannya, Romzi dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun sudah menantinya. Sedangkan 6 sapi hasil curian dikembalikan ke para korban.
"Dari enam sapi yang kami amankan, satu mati karena sakit. Lainnya sudah kami kembalikan ke pemiliknya masing-masing," tandas Agung.
Enam sapi tersebut hilang dicuri pada Sabtu (17/10) dini hari. Sapi-sapi yang kebanyakan jenis limousin itu milik 5 warga Dusun Nanggalan. Yakni Kuzaini (43), Sugiono (55), Bandi (48), Kudin (38) dan Arifin (63).
(fat/fat)