![]() |
Pedagang lainnya, SL, juga menyampaikan hal yang sama. "Tidak tahu, dan tidak dengar masalah itu. Maaf Mas nggak tau. Kasus ini juga nggak dengar. Saya fokus kerja," sambung pedagang berinisial FD.
Sedangkan Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto membenarkan soal laporan kasus pencemaran nama baik itu. Menurutnya, pelapor sudah diperiksa dan kasus tersebut dalam penyelidikan.
"Betul ada pelaporan ditangani unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik, kalau Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat," kata Iptu Joko, Kamis (15/10/2020).
Sementara kuasa hukum pelapor, Siti Zuroidah Amperawati SH membenarkan laporan kliennya atas pencemaran nama baik. Kliennya terpukul dan malu
"Iya, saat ini sangat terpukul dan malu karena disebarkan Mr P kecil dan tidak kuat saat berhubungan intim," kata Siti saat dihubungi detikcom.
Dia berharap polisi segera memanggil PM dan NH. "Kami berharap dua terlapor (PM dan NH) segera dipanggil penyidik unit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota," tambahnya.