KontraS Sebut 7 Tersangka Demo Omnibus Law di Surabaya di Bawah Umur

KontraS Sebut 7 Tersangka Demo Omnibus Law di Surabaya di Bawah Umur

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 10:55 WIB
Aksi demo menolak UU Omnibus Law di Surabaya berlangsung anarkis. Berikut rangkuman peristiwa yang dirangkum dalam bingkai foto.
Foto: Tim detikcom

"Kami menyesalkan dalam proses pendampingan ini, mereka mengeluh rusuknya sakit ketika ditangkap oleh kepolisian. Ini termasuk tindakan yang seolah mereka ini kriminal. Satu orang ada trauma psikis. Tapi secara fisik mereka masih tidak apa-apa. masih diperiksa secara medis. tapi belum dilakukan," terangnya.

"Kami berharap dalam proses tersebut dilanjutkan dengan mediasi yang dilakukan dengan lapas dan kepolisian, serta tersangka dan keluarga. kami berharap ada kesepakatan supaya tidak dilanjutkan ke proses hukum," tandas Fatkhul.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan 14 tersangka perusakan fasilitas umum (fasum), dalam demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Mereka merusak fasum seperti merobohkan pagar hingga merusak kendaraan dan pos polisi.

"Ada 14 yang kita lakukan proses ditetapkan menjadi tersangka, yang kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 perusakan secara bersama-sama. Kemudian untuk apa yang dilakukan terkait dengan adanya beberapa fasilitas umum yang dilakukan perusakan. Seperti di depan Gedung Grahadi terkait robohnya pagar dan fasum lainnya. Dan juga ada kendaraan Polri dan masyarakat yang dilakukan perusakan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/10/2020).


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.