"Kami menyesalkan dalam proses pendampingan ini, mereka mengeluh rusuknya sakit ketika ditangkap oleh kepolisian. Ini termasuk tindakan yang seolah mereka ini kriminal. Satu orang ada trauma psikis. Tapi secara fisik mereka masih tidak apa-apa. masih diperiksa secara medis. tapi belum dilakukan," terangnya.
"Kami berharap dalam proses tersebut dilanjutkan dengan mediasi yang dilakukan dengan lapas dan kepolisian, serta tersangka dan keluarga. kami berharap ada kesepakatan supaya tidak dilanjutkan ke proses hukum," tandas Fatkhul.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan 14 tersangka perusakan fasilitas umum (fasum), dalam demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Mereka merusak fasum seperti merobohkan pagar hingga merusak kendaraan dan pos polisi.
"Ada 14 yang kita lakukan proses ditetapkan menjadi tersangka, yang kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 perusakan secara bersama-sama. Kemudian untuk apa yang dilakukan terkait dengan adanya beberapa fasilitas umum yang dilakukan perusakan. Seperti di depan Gedung Grahadi terkait robohnya pagar dan fasum lainnya. Dan juga ada kendaraan Polri dan masyarakat yang dilakukan perusakan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/10/2020).
(fat/fat)