Upal yang Diedarkan di Mojokerto Ternyata Didapat dari Ritual Penggandaan Uang

Upal yang Diedarkan di Mojokerto Ternyata Didapat dari Ritual Penggandaan Uang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 15:25 WIB
Pengedaran Upal Bermodus Ritual Gandakan Uang Terbongkar Gegara Korban Beli Bensin
Polisi amankan tersangka pengedar upal (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)

Dari ritual penggandaan uang abal-abal tersebut, korban menerima uang Rp 13,2 juta pecahan Rp 100.000 dari Musrilan. Korban lantas menggunakan uang tersebut untuk membeli bensin di SPBU. Namun, uang tersebut ditolak petugas pom bensin lantaran palsu.

"Korban lantas mendatangi tersangka untuk mengklarifikasi, tapi tersangka tidak mengakui kalau uang itu palsu. Sehingga korban melapor ke kami," jelas Lailah.

Qomari terpaksa melaporkan partner bisnisnya itu ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi meringkus Musrilan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas juga menyita upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 18,2 juta sebagai barang bukti. Dengan rincian Rp 13,2 juta disita dari korban dan Rp 5 juta dari tersangka.

"Sisanya (Uang palsu Rp 4,8 juta) sudah diedarkan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Musrilan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.