Dari ritual penggandaan uang abal-abal tersebut, korban menerima uang Rp 13,2 juta pecahan Rp 100.000 dari Musrilan. Korban lantas menggunakan uang tersebut untuk membeli bensin di SPBU. Namun, uang tersebut ditolak petugas pom bensin lantaran palsu.
"Korban lantas mendatangi tersangka untuk mengklarifikasi, tapi tersangka tidak mengakui kalau uang itu palsu. Sehingga korban melapor ke kami," jelas Lailah.
Qomari terpaksa melaporkan partner bisnisnya itu ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi meringkus Musrilan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas juga menyita upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 18,2 juta sebagai barang bukti. Dengan rincian Rp 13,2 juta disita dari korban dan Rp 5 juta dari tersangka.
"Sisanya (Uang palsu Rp 4,8 juta) sudah diedarkan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Musrilan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
(fat/fat)