Ini Dalih Satpol PP Belum Sanksi Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Mewah

Ini Dalih Satpol PP Belum Sanksi Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Mewah

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 07:15 WIB
Pernikahan Putri Kepala Kemenag Jombang Diwarnai Kerumunan Tamu Undangan di tengah pandemi
Hajatan mewah kepala kemenag Jombang (Foto: Istimewa)
Jombang -

Satpol PP tak kunjung menghukum Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil yang menggelar hajatan mewah melanggar protokol kesehatan. Petugas penegak Perda ini berdalih, mereka tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat datang ke lokasi hajatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan, pihaknya baru mengecek resepsi pernikahan putri Kepala Kantor Kemenag Taufiq sekitar pukul 13.00 WIB. Yakni dua jam menjelang berakhirnya hajatan tersebut. Saat itu dia baru menerima laporan dari masyarakat.

"Saat di sana, kami tidak menemukan adanya tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena tempat mencuci tangan banyak, kerumunan massa sudah terurai. Sehingga kami hanya mengingatkan dan menegur supaya dilanjutkan dengan terus menerapkan protokol kesehatan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Tidak menemukan sendiri pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan Taufiq, menjadi alasan Satpol PP hingga kini belum memberi sanksi. Namun, Agus berencana akan memanggil Kepala Kemenag Jombang tersebut untuk diklarifikasi.

"Nanti akan kami laksanakan klarifikasi. Kalau memang itu ada (Pelanggaran protokol kesehatan), bisa saja (Disanksi) kalau dia mengakui kesalahannya," terangnya.

Ia menjelaskan, sanksi untuk Taufiq kalau terbukti melanggar protokol kesehatan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sesuai pasal 10 Perbup tersebut, sanksi administrasi berupa denda Rp 300.000 bagi penyelenggara dan Rp 100.000 bagi pelanggar perorangan.

"Kalau memang terbukti bersalah ada sanksinya sesuai Perbup 57 tahun 2020. Sanksinya untuk penyelenggara denda Rp 300.000, kalau perorangan Rp 100.000," tegasnya.

Tidak hanya itu, tambah Agus, hotel yang menjadi tempat Taufiq menggelar hajatan juga bisa disanksi serupa. "Itu sebagai tempat saja atau penyelenggara? Berarti dia (manjemen hotel) tidak mengimbau. Kalau ada seperti itu seharusnya ikut mengimbau. Sanksinya sama sesuai Perbup 57," tandasnya.

Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo SugiotoKasatpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto/ Foto: Enggran Eko Budianto

Resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Jombang pada Minggu (4/10). Berdasarkan undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi 6 sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Panitia nampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima detikcom, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.