Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, data ini didapat pada Operasi Yustisi yang dilakukan Sabtu (19/9). Truno menambahkan, ada 1.089 kegiatan operasi yang digelar di seluruh Jatim.
Hasilnya, ada 9.925 teguran yang diberikan pada pelanggar. Rinciannya, 7.517 teguran lisan dan 2.408 teguran secara tertulis. Tak hanya itu, Truno menyebut ada 1.536 masyarakat yang melanggar hingga mendapatkan sanksi kerja sosial di fasilitas umum.
"Lalu untuk sanksi denda administrasi, ada 453 pelanggar dengan nilai dendanya mencapai Rp 30.766.000," ujar Truno kepada detikcom di Surabaya, Minggu (20/9/2020).
Truno menambahkan, ada pula satu lokasi usaha yang ditutup sementara karena tak menerapkan protokol kesehatan. Lalu ada 177 pelanggar yang disita KTP-nya.
Sementara itu, Truno mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara kontinyu selama masa pandemi. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya memerangi COVID-19.
Tonton juga 'Ada 590 Ribu Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jabar, Terbanyak di Bandung':
"Kita sudah gelorakan Jatim bermasker, sudah jutaan masker oleh Forkopimda Jatim diberikan kepada masyarakat, dan juga sudah sosialisasi, edukasi, mari kita sama-sama sadar, sama-sama berpartisipasi dan sama-sama memberikan dan mengingatkan, gotong royong, Guyup," papar Truno.
Sedangkan untuk daerah yang perlu dilakukan Operasi Yustisi, Truno menyebut sesuai dengan data banyaknya pasien positif COVID-19 di daerah tersebut.
"Sasaran kita mengacu pada data, apa bila di situ merupakan wilayah yang klasternya ada dan kemudian terkonfirmasinya tinggi, tentu kita lakukan intervensi dengan melakukan edukasi, preventif, dan juga penindakan," lanjut Truno.
Tak hanya itu, Truno menambahkan, kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran dan seluruh pejabat utama juga senantiasa memantau Operasi Yustisi protokol kesehatan. Salah satunya yang dilakukan semalam di Jalan Tambak Sari Surabaya. Tepatnya di depan Stadion 10 November Surabaya dan Suramadu.
Truno mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19 di Jatim. (sun/bdh)