Operasi Yustisi Digelar di Kawasan Wisata Mojokerto

Operasi Yustisi Digelar di Kawasan Wisata Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2020 21:50 WIB
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Operasi di kawasan wisata ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar daerah.
Operasi Yustisi di kawasan wisata Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Operasi di kawasan wisata ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar daerah.

Operasi yang melibatkan Polres Mojokerto, Kodim 0815 dan Satpol PP ini digelar di bundaran kawasan wisata Pacet. Petugas memeriksa setiap pengendara yang menuju objek wisata di kawasan ini. Para pengendara yang membawa masker, tapi tidak dipakai, hanya ditegur dan diminta memakainya.

Sedangkan para pengendara yang tidak membawa masker dihentikan untuk ditindak tegas. Yaitu petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto membuatkan berita acara pemeriksaan singkat. Selanjutnya kartu identitas setiap pelanggar disita setelah diberi surat tanda terima titipan barang pelanggar.

"Sengaja kami melakukan kegiatan yang sifatnya stationary di kawasan wisata Pacet untuk mengantisipasi masyarakat luar yang masuk ke wilayah Mojokerto agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dari luar daerah," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander usai memimpin Operasi Yustisi di lokasi, Sabtu (19/20/2020).

Ia menjelaskan, Kabupaten Mojokerto mempunyai 2 kecamatan yang menjadi kawasan wisata. Yakni Kecamatan Pacet di kaki Gunung Welirang dan Trawas di kaki Gunung Penanggungan.

Kedua wilayah tersebut ramai wisatawan lokal dan luar daerah setiap akhir pekan. Seperti dari Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Lamongan dan sekitarnya. Tentu saja rawan terjadi penyebaran virus Corona dari daerah-daerah tersebut jika para wisatawan tidak disiplin memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.

Untuk mencegah mutasi COVID-19 dari luar daerah, lanjut Dony, pihaknya menggelar Operasi Yustisi di kawasan wisata Pacet dan Trawas. Para wisatawan yang tidak membawa masker dijerat dengan pasal 20A dan pasal 27C Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Hari ini saja sudah 25 masyarakat kami tindak karena tidak memakai masker. Mereka harus menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto Senin pekan depan," tegasnya.

Setiap pelanggar diancam sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500.000. Mereka harus menjalani sidang di PN Mojokerto dan membayar denda sesuai vonis hakim agar bisa mendapatkan kembali kartu identitas yang disita Satpol PP.

Kondisi Kabupaten Mojokerto sendiri sampai saat ini masih menjadi zona oranye penyebaran COVID-19. Tercatat 768 warga Bumi Majapahit positif Corona. Terdiri dari 618 pasien sembuh, 123 pasien dirawat, serta 27 pasien meninggal dunia.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.