Denda Rp 150 Ribu hingga Sanksi Gali Kubur Ancam Warga Gresik Tak Bermasker

Denda Rp 150 Ribu hingga Sanksi Gali Kubur Ancam Warga Gresik Tak Bermasker

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Minggu, 20 Sep 2020 11:27 WIB
Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi di Gresik. Para pelanggar langsung disidang di tempat.
Operasi Yustisi di Gresik/Foto: Istimewa
Gresik - Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi di Gresik. Para pelanggar langsung disidang di tempat.

Dalam Operasi Yustisi yang digelar Gresik, petugas secara mobile merazia para pelanggar protokol kesehatan di beberapa lokasi. Operasi dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Namun sidang di tempat dipusatkan di depan Stadion Joko Samudro yang berada di Jalan Veteran, Gresik. Operasi Yustisi ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

AKBP Arief mengatakan, ada 40 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia dalam Operasi Yustisi tersebut. Mereka langsung disidang di tempat dan membayar denda Rp 150 ribu.

"Benar, ada yang membayar di tempat. Ada yang tidak bawa nanti langsung ditransfer ke rekening Pemkab. Nanti bisa ambil barang buktinya di Satpol PP dan juga ada sanksi sosial," kata Arief kepada detikcom, Minggu (20/9/2020).

Arief menjelaskan, sanksi sosial bagi pelanggar yakni membersihkan fasilitas umum hingga menggali makam. Dari 40 pelanggar protokol kesehatan tadi malam, yang membayar denda Rp 150 ribu ada 21 orang. Sedangkan yang membayar denda via transfer Bank Jatim sebanyak 13 orang. Yang kerja sosial sebanyak 6 orang.

"Sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum, nanti ditentukan oleh Satpol PP tempatnya. Sama nanti bisa menggali kubur. Mereka tidak bersentuhan dengan jenazah. Mereka hanya menyiapkan habis itu pulang," ungkap Arief.

Operasi Yustisi ini, Arief menyebutkan, dilakukan secara stasioner dan mobile. "Iya akan dilakukan terus, nanti malam juga," pungkasnya.

Tonton juga 'Ini Sanksi Sosial yang Diterapkan Purwakarta Jika Kamu Tak Bermasker!':

[Gambas:Video 20detik] (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.