Kemudian untuk tempat usaha, Risma juga menyampaikan ada sanksi evaluasi izin usaha. "Kalau perusahaan, kalau dia punya izin nantinya perilakunya izin juga gitu dievaluasi perizinan. Meskipun nanti misalkan tutup beberapa hari, tapi lakukan itu (penindakan). Tapi Alhamdulillah kalau perusahaan selama ini, saya lihat laporannya camat, lurah juga turun, di industri relatif tertib," lanjut Risma.
Risma juga meminta Satpol PP Kota Surabaya terus intens melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah wilayah. "Satpol PP itu turun terus. Jadi kita pantau daerah-daerah yang rawan. Karena sekali lagi, kita pengen, terutama saya ingin segera memutus ini (penyebaran COVID-19). Karena kalau terlalu lama capek sekali, terus biaya yang kita keluarkan juga besar sayang sekali gitu, kalau uangnya dipakai itu," lanjut Risma.
Sedangkan untuk pelanggar di bawah umur, Risma menyampaikan ada sanksi yang berbeda. Yakni berupa sanksi sosial.
"Oh ya nanti sanksinya beda itu, pasti beda sudah kita pikirkan itu. Nanti mungkin memberi makan lansia, ngasih makan orang gila (di Liponsos Keputih)," pungkas Risma.
(sun/bdh)