Datangi Kantor BPKAD soal Sanksi Bupati Jember Faida, Dewan Dibuat Bingung

Datangi Kantor BPKAD soal Sanksi Bupati Jember Faida, Dewan Dibuat Bingung

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 18:55 WIB
DPRD Datangi Kantor Badan Pengelola Keuangan soal Sanksi Bupati Jember Faida
DPRD Jember datangi kantor Pemkab (Foto: Yakub Mulyono/detikcom)
Jember -

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Jember tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD. Agenda rapat tersebut membahas sanksi Gubernur Jatim ke Bupati Jember Faida.

Ketua Komisi David Handoko Seto bersama sejumlah anggota berinisiatif mendatangi kantor Penny Artha Medya di Pemkab Jember. Dengan mengendarai mobil dinas berpelat merah, para anggota dewan langsung menuju ruangan kantor BPKAD yang berada di ujung paling timur Gedung Pemkab Jember.

Petugas penerima tamu ruangan BPKA Jember menemui para anggota dewan tersebut. Petugas itu mengatakan Penny tak berada di tempat karena sedang keluar untuk ikut rapat di Gedung DPRD Jember.

"Tidak ada di kantor. Tadi katanya rapat di DPRD," kata ASN yang enggan disebutkan namanya itu, Jumat (11/9/2020).

Sontak jawaban itu membuat kaget para anggota dewan tersebut. Pasalnya yang melakukan sidak adalah Komisi C DPRD Jember. Namun pernyataan berbeda disampaikan seorang ASN lainnya. Saat David bertanya kemana Penny, dijawab oleh salah seorang wanita yang menjabat Kabid di BPKA Jember, bahwa Penny sedang sakit.

"Beliau (Penny) sedang sakit pak istirahat di rumahnya, tidak ke kantor," katanya.

Namun tidak lama kemudian Sekkab Jember Mirfano datang dan menemui para anggota dewan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Mirfano menjawab semua pertanyaan para anggota dewan.

"Prinsipnya kami sudah terima surat tersebut (SK Gubernur Jatim), mengenai sanksi bagi ibu bupati. Kemudian kami teruskan kepada bupati dan Kepala BPKA Jember," kata Mirfano.

Mirfano menjelaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Inspektorat Jember untuk mengawasi langsung penjatuhan sanksi Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Jember.

Tonton juga video 'DPRD Jember Ungkap Kronologi Pemakzulan Bupati Faida':

[Gambas:Video 20detik]



"Nanti kami akan berkoordinasi dengan gubernur," katanya.

Ditanya perihal berapa honor dan tunjangan yang diterima bupati, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember ini mengaku tidak tahu.

"Karena itu wilayah Kepala BPKAD Jember yang lebih tahu," katanya.

Secara terpisah usai melakukan sidak, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan ASN mengenai keberadaan Kepala BPKA Jember Penny sempat membuatnya bingung.

Atas kesimpang siuran informasi yang diterimanya perihal Penny, Legislator NasDem ini mengungkapkan, tidak tahu mana yang benar.

"Itu yang kami tidak paham ya, saat kami datang ke situ (ruang Kantor BPKA) disampaikan katanya datang ke DPRD, tapi yang satu bilang sedang sakit. Kami tidak tahu yang benar yang mana," katanya.

David menjelaskan kedatangannya ini untuk memastikan jalannya sanksi Gubernur Khofifah terhadap Bupati Jember Faida.

"Akan tetapi kami tetap pada tujuan awal, untuk pimpinan tertinggi di situ (BPKA Jember) untuk mematuhi surat keputusan gubernur. Terkait sanksi administratif dengan tidak membayarkan honor dan tunjangan kepada bupati," katanya.

Ditanya terkait tunjangan apa saja yang tidak dibayarkan, David mengakui juga tidak tahu, dan maksud dari sidak tersebut adalah untuk meminta informasi tersebut.

"Karena terkait tunjangan itu apakah mencakup semua, kan banyak multitafsir. Maka dari itu kami menanyakan dengan sidak ini. Tetapi secara luas, kami minta untuk tidak bayarkan karena sesuai isi dalam sanksi yang disampaikan dalam surat tersebut," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.