Puluhan pelanggaran tersebut, Yanto menyampaikan, didominasi pekerja swasta, dengan rata-rata usai mulai 17 tahun hingga 25 tahun. Yang paling banyak motor sport.
"Untuk kendaraan bebek sebanyak 30 persen dan motor sport sebanyak 70 persen," lanjut Yanto.
Puluhan motor berknalpot brong akan ditahan di Satlantas Polres Gresik selama tidak diganti dengan knalpot yang standar. "Yang sudah ditilang belum bisa diambil sampai belum diganti knalpot yang standar," jelas Yanto.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Gresik juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat. Mulai memasang banner tertib lalu lintas di media sosial dan disampaikan langsung saat patroli simpatik.
"Kami juga mendatangi bengkel-bengkel yang menjual knalpot tidak standar agar tidak menjual," pungkas Yanto.
(sun/bdh)