Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, penindakan dilakukan agar masyarakat patuh undang-undang lalu lintas dan menghargai sesama pengguna jalan.
"Pada bulan ini, operasi rutin kami tingkatkan untuk melakukan razia knalpot yang tidak standar atau knalpot brong. Agar mereka bisa mematuhi peraturan lalu lintas dan menghargai pengguna jalan lain. Selain itu kalau dipacu kencang suaranya akan mengganggu yang lainnya," kata AKP Yanto kepada detikcom, Senin (31/8/2020).
Yanto menambahkan, selama Agustus ini razia knalpot brong lebih ditingkatkan. Tercatat ada 81 pelanggaran knalpot tidak standar.
"Kami lakukan razia di semua jalan protokol. Mulai Jalan Wahidin, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kartini," ungkap Yanto.
Puluhan pelanggaran tersebut, Yanto menyampaikan, didominasi pekerja swasta, dengan rata-rata usai mulai 17 tahun hingga 25 tahun. Yang paling banyak motor sport.
"Untuk kendaraan bebek sebanyak 30 persen dan motor sport sebanyak 70 persen," lanjut Yanto.
Puluhan motor berknalpot brong akan ditahan di Satlantas Polres Gresik selama tidak diganti dengan knalpot yang standar. "Yang sudah ditilang belum bisa diambil sampai belum diganti knalpot yang standar," jelas Yanto.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Gresik juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat. Mulai memasang banner tertib lalu lintas di media sosial dan disampaikan langsung saat patroli simpatik.
"Kami juga mendatangi bengkel-bengkel yang menjual knalpot tidak standar agar tidak menjual," pungkas Yanto. (sun/bdh)