"Modus pelaku adalah dengan melakukan penipuan bercover pengobatan, untuk melakukan tindakan tidak lazim. Terkait ide tersangka menggunakan telur, itu masih dalam pengembangan," papar kapolres.
Apalagi saat dilakukan praktek pengobatan tak senonoh itu, korban sudah sempat mempertanyakan kepada pelaku dukun cabul. Namun pelaku berdalih, apa yang dilakukan saat itu adalah syarat untuk menyembuhkan penyakit korban.
"Makanya, kejadian ini hendaknya juga jadi perhatian kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap modus praktek pengobatan yang begini," saran perwira polisi kelahiran Jakarta ini.
Sebelumnya warga Bondowoso melaporkan aksi dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan pasien wanita 30 tahun. Berikutnya, pelaku akhirnya turut membantu mengeluarkan telur itu. Hal itu dilakukan dengan dalih prosesi pengobatan pelaku lantas menyetubuhi korban.
Praktek sang dukun cabul itu dilakukan di kamar sebuah hotel kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Korban didampingi suaminya, yang ada di kamar sebelahnya.
Akibat perbuatannya, dukun cabul itu terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(fat/fat)