"Juga peluang GTT/PTT untuk diangkat jadi PNS jadi terhambat," tambahnya.
Kemudian tentang mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.
"Pelanggaran ini dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari KASN. Namun Bupati tidak melaksanakan rekomendasi itu. Akibatnya, internal birokrasi lemah dan pelayanan ke publik juga terganggu," ungkapnya.
Selanjutnya adalah tentang SOTK susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Faida telah menerbitkan Perbup tentang 30 OPD yang tak sesuai aturan. Sehingga tak terintegrasi dengan pemerintah pusat. Karena nomenklaturnya tidak ada.
"Ini membuat Tupoksi OPD menjadi tumpang tindih dan tidak berkorelasi dengan peraturan perundangan. Juga membuat kenaikan pangkat 700 lebih PNS terhambat," terang Halim.
Terakhir, yakni tentang proses pengadaan barang dan jasa. Bupati Jember dinilai dengan sengaja tidak mematuhi aturan dalam proses tersebut. Ini menyebabkan kerugian negara.
"Contoh, ada beberapa gedung ambruk, kemudian pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Belum lagi soal unefisiensi anggaran. Ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat," pungkas legislator Partai Gerindra itu.
(fat/fat)