Ini Pelanggaran Berat Bupati Faida Versi DPRD Jember Jadi Dasar Pemakzulan

Ini Pelanggaran Berat Bupati Faida Versi DPRD Jember Jadi Dasar Pemakzulan

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 11:28 WIB
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono berjabat tangan dengan Bupati Jember Faida (kiri) usai penandatanganan nota kesepahaman tentang jasa layanan perbankan di Jakarta, Selasa (14/11/2017). Kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan Pemkab Jember diantaranya meliputi rencana pembangunan dan pembenahan Kampung Nelayan Puger sebagai salah satu upaya dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Bupati Jember Faida (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jember - Bupati Jember dimakzulkan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Disebut pelanggaran berat karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember.

"Jadi kita menilai pelanggarannya ini sudah TSM. Dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/7/2020).

Yang pertama, menurut Halim, adalah keterlambatan Bupati Jember Faida dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota.

"Ini terjadi karena bupati tidak cermat dalam merespon informasi dari KemenPAN RB sehingga usulan kebutuhan PNS di Jember terlambat. Kenapa usulan terlambat, karena analisa kebutuhan dan beban kerja serta susunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum diputuskan," kata Halim.

Akibatnya, kesempatan bagi masyarakat Jember untuk mengabdi sebagai PNS menjadi hilang. Dan ini juga berdampak bagi kehidupan kesejahteraan masyarakat.

"Terutama yang tahun kemarin usianya merupakan batas maksimal yang dipersyaratkan untuk mendaftar PNS. Kesempatan mereka ini jadi musnah," tegas Halim.

Tonton video 'Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi ASN Jelang Pilkada 2020':

[Gambas:Video 20detik]

"Juga peluang GTT/PTT untuk diangkat jadi PNS jadi terhambat," tambahnya.

Kemudian tentang mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.

"Pelanggaran ini dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari KASN. Namun Bupati tidak melaksanakan rekomendasi itu. Akibatnya, internal birokrasi lemah dan pelayanan ke publik juga terganggu," ungkapnya.

Selanjutnya adalah tentang SOTK susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Faida telah menerbitkan Perbup tentang 30 OPD yang tak sesuai aturan. Sehingga tak terintegrasi dengan pemerintah pusat. Karena nomenklaturnya tidak ada.

"Ini membuat Tupoksi OPD menjadi tumpang tindih dan tidak berkorelasi dengan peraturan perundangan. Juga membuat kenaikan pangkat 700 lebih PNS terhambat," terang Halim.

Terakhir, yakni tentang proses pengadaan barang dan jasa. Bupati Jember dinilai dengan sengaja tidak mematuhi aturan dalam proses tersebut. Ini menyebabkan kerugian negara.

"Contoh, ada beberapa gedung ambruk, kemudian pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Belum lagi soal unefisiensi anggaran. Ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat," pungkas legislator Partai Gerindra itu. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.