RS Paru Tanggapi Kasus Jemput Paksa Jenazah Corona yang Tersangkanya Reaktif

RS Paru Tanggapi Kasus Jemput Paksa Jenazah Corona yang Tersangkanya Reaktif

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 18:32 WIB
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah pasien positif Corona di RS Paru menjalani rapid test. Hasilnya, semuanya reaktif.
Polisi di RS Paru Surabaya/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya -

RS Paru Surabaya menanggapi soal empat tersangka kasus jemput paksa jenazah Corona, yang menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Terlebih istri salah satu tersangka juga diketahui positif COVID-19.

"Perlu ditambahkan bahwa masyarakat harus mengerti dengan kejadian ini, bahwa virus COVID-19 ini itu masih hidup pada jenazah," kata Direktur RS Paru, dr Diyah Retno, Rabu (24/6/2020).

Diyah menjelaskan, virus Corona yang ada dalam jenazah sebenarnya masih bisa hidup sampai 9 hari. Menurutnya itu sesuai dengan apa yang disampaikan World Health Organization (WHO).


"Seperti yang disampaikan oleh WHO. itu (virus) masih bisa (hidup) sampai 9 hari. Masih bisa kemungkinan untuk menularkan," jelas Diyah.

Oleh karena itu, lanjut Diyah, penanganan dan pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19 harus dengan protokol kesehatan. Sebab meski sudah meninggal, pasien positif Corona masih bisa menularkan virus melalui cairan dari dalam tubuh.


"Melalui cairan-cairan dari dalam tubuh jenazah tersebut. Oleh karena itu harus dilalui dengan protokol yang ada. Mulai pemulasaraan jenazah sampai prosedur pemakamannya," sambungnya.

Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.


Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.

Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.