Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona di RS Paru menjalani rapid test dan semuanya reaktif. Bahkan istri salah satu tersangka positif COVID-19.
Kepala Puskesmas Pegirian, Surabaya, dr Eva Susanti mengatakan, istri tersangka ini ikut merawat dan memakamkan jenazah positif Corona, yang dijemput paksa dari rumah sakit.
"Ada yang positif satu setelah kami lakukan pemeriksaan. Dia ikut serta pemulasaraan jenazah saat di rumah," kata Eva saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, Selasa (23/6/2020).
Menurut Eva, usai peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19, pihaknya telah mengimbau warga agar mengikuti rapid test. Namun banyak di antara warga enggan ikut karena takut hasilnya reaktif dan diisolasi.
"Masalahnya mereka takut ikut rapid ya. Saya sampai harus mengetuk pintu satu per satu mengimbau agar ke tempat rapid massal," terangnya.
Tonton juga video 'Petugas Dishub Dikeroyok Pengantar Jenazah di Bulukumba!':