4 Tersangka Kasus Jemput Paksa Jenazah Corona di Surabaya Reaktif Rapid Test

4 Tersangka Kasus Jemput Paksa Jenazah Corona di Surabaya Reaktif Rapid Test

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 17:14 WIB
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah pasien positif Corona di RS Paru menjalani rapid test. Hasilnya, semuanya reaktif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah pasien positif Corona di RS Paru menjalani rapid test. Hasilnya, semuanya reaktif.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, empat tersangka tersebut telah melakukan rapid test selama pembantaran. Tes dilakukan pada Senin (22/6).


"Kemarin sudah kami lakukan rapid test dan hasilnya keempat tersangka adalah reaktif," kata Ganis kepada wartawan saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, Selasa (23/6/2020).

Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.


Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.

Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tonton video 'Petugas Dishub Dikeroyok Pengantar Jenazah di Bulukumba!':

(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.