Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah pasien positif Corona di RS Paru, sudah menjalani rapid test dan semuanya reaktif. Kini mereka menjalani tes swab.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. Menurutnya, empat tersangka itu menjalani rapid test pada Senin (22/6).
"Karena reaktif, mereka kemudian dilakukan tes swab pada hari ini," kata Ganis kepada wartawan saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, Selasa (23/6/2020).
Ganis menuturkan, meskipun berstatus tersangka dan sudah ditahan. Namun mereka saat ini menjalani pembantaran di RS Bhayangkara Polda Jatim.
"Posisi mereka saat ini ada di Rumah Sakit Bhayangkara," imbuhnya.
Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.
Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.