Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana di Kasus Ronald Tannur Hari Ini

Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana di Kasus Ronald Tannur Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Senin, 19 Mei 2025 06:21 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka. (Dwi/detikcom)
Foto: Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat dakwaannya terhadap Rudi.

"Bahwa benar berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025, telah menetapkan hari sidang untuk Terdakwa Dr Rudi Suparmono, SH. MH, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Majelis hakim yang akan mengadili yakni hakim Iwan Irawan sebagai ketua dengan anggota hakim Sri Hartati dan hakim Andi Saputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar Maret 2024. Dia diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.

Adapun Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Lisa menghubungi Zarof untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Lisa diduga meminta majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

Rudi lalu bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah yang akan menjadi ketua majelis hakim.

Kejagung menduga Rudi mendapat SGD 63 ribu atau setara Rp 770 juta. Kejagung juga sudah menggeledah rumah Rudi dan menemukan uang Rp 21 miliar.

"Diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Simak Video 'Pengacara Ronald Tannur Akui Pernah Bertemu Eks Ketua PN Surabaya':

(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads