Ia menjelaskan, sanksi bagi mereka yang bandel masih melanggar akan diminta KTP-nya. Kemudian akan dikembalikan setelah PSBB jilid II selesai. Apabila tidak memilik KTP, maka identitas diri yang lain yang diminta.
"KTP dan SIM sudah diambil namun mereka bandel kemudian terjaring razia lagi, selanjutnya akan diamankan sementara kendaraannya. Kemudian dikembalikan saat PSBB selesai," jelas Ainur.
Di tempat yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, isu pemberlakuan jam siang saat PSBB jilid 2 di Sidoarjo tidak benar. Menurutnya itu hanya draf pengajuan PSBB jilid 2.
"Kami tegaskan tidak ada jam siang. Kalau saat ini beredar ada aturan dan jadwal jam siang itu hoaks," pungkas Sumardji.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini