Informasi itu disampaikan Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 dan Sekretaris PSBB Sidoarjo, Ainur Rahman. Warga tidak bisa sesuka hati keluar rumah selama pelaksanaan PSBB jilid 2.
"Sasaran razia itu bagi warga Sidoarjo yang keluar rumah dan tidak jelas tujuannya," kata Ainur kepada wartawan di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (12/5/2020).
Ainur menambahkan, berdasarkan Perbup, warga Sidoarjo yang akan melakukan aktivitas di luar rumah pada siang hari, harus memiliki surat keterangan dari Ketua RT selama PSBB jilid 2. Bagi yang bekerja harus memiliki surat keterangan dari pihak perusahaan.
"Razia itu akan dilakukan oleh polisi dan Satpol PP. apabila mereka melanggar akan diberikan sanksi tegas," tambah Ainur.
Ia menjelaskan, sanksi bagi mereka yang bandel masih melanggar akan diminta KTP-nya. Kemudian akan dikembalikan setelah PSBB jilid II selesai. Apabila tidak memilik KTP, maka identitas diri yang lain yang diminta.
"KTP dan SIM sudah diambil namun mereka bandel kemudian terjaring razia lagi, selanjutnya akan diamankan sementara kendaraannya. Kemudian dikembalikan saat PSBB selesai," jelas Ainur.
Di tempat yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, isu pemberlakuan jam siang saat PSBB jilid 2 di Sidoarjo tidak benar. Menurutnya itu hanya draf pengajuan PSBB jilid 2.
"Kami tegaskan tidak ada jam siang. Kalau saat ini beredar ada aturan dan jadwal jam siang itu hoaks," pungkas Sumardji.
(sun/bdh)