"Jumlahnya kurang lebih 14 ribu-an, sedangkan keluaran dari sekolah dasar dipastikan dapat diterima seluruhnya di sekolah SMP yang ada di Kota Malang," tandasnya.
Sutiaji juga menekankan pada semua pihak untuk menjalankan aturan yang telah dibuat dan mengedepankan integritas. Apalagi saat ini PPDB 2020/2021 mengakomodir nilai raport.
Dan hal ini membutuhkan kesungguhan, kedisiplinan dan yang utama adalah kejujuran dalam menyajikan nilai raport.
"Jangan sampai karena ingin masuk di SMP yang diinginkan atau ingin peserta didiknya mendapatkan SMP Negeri, melakukan hal yang tidak baik. Begitu juga Disdikbud agar memperhatikan kemampuan atau prestasi siswa untuk di tempatkan di SMP yang benar-benar melaksanakan pembinaan sesuai dengan bakat dan minat anak bersangkutan," tegas Sutiaji.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah menambahkan, untuk prosedur pendaftaran calon peserta didik baru secara online dengan membuka link https://ppdb.dikbud.web.id dan kemudian diteruskan dengan mengisi formulir dan mengupload berkas sesuai dengan jalur yang dipilih.
Untuk calon peserta didik baru tingkat SMP, dapat memilih tiga sekolah yang jarak terdekat dari tempat tinggalnya. Jadwal pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 11 Mei sampai 14 Mei 2020 dengan waktu pengiriman berkas secara online pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
"Panduan berisi persyaratan pendaftaran sudah kita sosialisasikan, masyarakat bisa mengaksesnya sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih, yakni prestasi, afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua," pungkasnya.
(fat/fat)