PSBB Sidoarjo memasuki hari kedua. Polisi meminta warga yang akan kerja shift malam sudah mengantongi surat keterangan dari perusahaan.
Pemberlakuan jam malam di Kota Delta dianggap merugikan masyarakat Sidoarjo. Sebab, warga yang akan bekerja pada shift malam jadi terganggu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menanggapi hal itu. Ia menjelaskan, saat ini dalam PSBB Sidoarjo diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Namun pihaknya tidak melarang masyarakat yang akan bekerja pada shift malam.
"Kami tidak melarang bagi masyarakat Sidoarjo yang akan melakukan kerja shift malam," kata Sumardji saat dihubungi detikcom, Rabu (29/4/2020).
Sumardji menambahkan, masyarakat yang bekerja pada shift malam harus memiliki surat keterangan dari perusahaan. Warga bisa menunjukkan surat tersebut atau identitas pekerja pada petugas.