Boby menduga, modus penipuan yang dilakukan Mutik menelan banyak korban. Untuk sementara, penyidik baru mendapat keterangan dari 6 korban. Tersangka diduga kuat tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia (Mutik) bekerja sama dengan rekannya. Masih kami kembangkan ke jaringannya," lanjutnya.
Selain meringkus Mutik, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu surat pernyataan, kwitansi, 8 mobil berbagai merek dan 9 sepeda motor berbagai tipe.
"Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Boby.
Tersangka Mutik berdalih belum sempat mendapat keuntungan dari aksi penipuan yang dia lakukan. Karena menurut dia, uang dari para pembeli telah dia setorkan ke seseorang yang dia sebut bos.
"Duitnya saya serahkan ke bos saya. Sudah saya setorkan. Saya dijanjikan di kasih motor, tapi belum," ujarnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini