Seorang ibu rumah tangga di Jombang diringkus polisi karena menipu para pembeli kendaraan. Polisi menyita 8 mobil dan 9 motor sebagai barang bukti kasus penipuan ini.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, tersangka Mutik (38) melakukan penipuan selama setahun terakhir. Ibu rumah tangga asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Jombang ini menyasar kenalannya yang ingin membeli sepeda motor dan mobil dengan harga murah.
"Untuk menarik para korban, tersangka menawarkan harga lebih rendah daripada beli di showroom. Selisihnya cukup signifikan," kata Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (28/2/2020).
Para korban yang tergiur dengan tawaran Mutik, lanjut Boby, diminta membayar secara tunai. Baik saat membeli sepeda motor maupun mobil.
Namun tanpa sepengetahuan pembeli, Mutik memasukkan kendaraan yang dibeli para korban ke leasing. Padahal para korban telah membayar kendaraan tersebut secara tunai.
"Ada korban yang dapat kendaraan tanpa BPKB, ada juga belum dapat kendaraan. Bahkan ada korban yang ditagih leasing karena menunggak angsuran, padahal mereka membeli kendaraan secara tunai," terangnya.