Wanita berinisial PP (23) asal Kabupaten Serang meraup puluhan juta rupiah dari hasil menipu calon pencari kerja. Total ada sembilan korban yang ditipu pelaku dengan iming-iming bisa bekerja di kawasan industri.
"Dari para korban, pelaku dapat uang Rp 60 juta," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (19/5/2025).
Pelaku ditangkap setelah menipu korban yang dijanjikan masuk ke PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Cikande-Serang. Korban diminta menyerahkan Rp 2 juta sebagai administrasi jika ingin bekerja di industri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka memberitahu ada biaya Rp 2 juta per orang," ujar Kapolres.
Korban sendiri tahu informasi lowongan itu dari status WhatsApp pelaku pada akhir Januari 2025. Korban saat itu memang butuh pekerjaan, lantas memberikan uang dan dijanjikan bisa bekerja tiga hari kemudian,.
"Tiga hari (bisa) langsung kerja, tersangka juga menjanjikan mengembalikan uang administrasi jika tidak diterima," ungkapnya.
Korban bersama seorang temannya lantas mengirimkan uang Rp 4 juta. Tapi setelah tiga bulan panggilan kerja tidak kunjung datang. Pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh korban.
"Korban menghubungi tapi tidak bisa, merasa jadi korban penipuan ke Polsek Cikeusal," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, rupanya ada sembilan korban pencari kerja yang ditipu pelaku. Pelaku meraup puluhan juta untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penipuan sudah habis untuk membayar utang dan digunakan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa lamaran kerja dari korban dan surat perjanjian. Termasuk bukti transfer dan surat panggilan palsu yang diduga digunakan pelaku untuk penipu korban.
"Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Simak juga Video 'Kemensos Akan Siapkan Aplikasi Pencari Kerja Khusus Disabilitas':
(bri/idn)