Perjalanan Panjang Zikria Dzatil Penghina Risma Mulai Ditangkap hingga Bebas

Round-Up

Perjalanan Panjang Zikria Dzatil Penghina Risma Mulai Ditangkap hingga Bebas

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 08:45 WIB
Moment Zikria Dzatil bebas
Zikria Dzatil bebas (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)

Zikria diamankan di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Sejak kejadian itu, ia menyesal telah memposting hinaan kepada Risma. Ia bahkan mengaku menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran hidup yang harus diterimanya. Dirinya pun meminta maaf dengan Risma.

Risma mengaku heran salah apa dirinya sehingga mendapat sebutan kodok. Risma kemudian mempertanyakan balik, bagaimana perasaannya kalau anak cucunya juga disebut kodok? Risma menambahkan ada akun lain yang juga mengikuti menyebutnya kodok.

"Sebetulnya kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan. Pertama terus terang itu pribadi saya, karena kalau saya kodok, berarti ibu orang tua saya kodok. Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan," ujar Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Di hadapan polisi Polrestabes Surabaya dan wartawan, ibu rumah tangga tersebut mengaku khilaf.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya selaku Zikria sangat... sangat... sangat menyesali apa yang telah saya lakukan ini. Karena pada dasarnya saya tidak punya berniat untuk menghina Bunda Risma. Hanya karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu. Penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya bermain di media sosial itu. Tapi saya berusaha berusaha menunjukkan siapa diri saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan," ujarnya.

Atas permintaan maaf itu, Wali Kota Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan penghinaan Zikria.

Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Penangguhan dikabulkan dan diharuskan melakukan wajib lapor seminggu dua kali.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.