Gregorius Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (28). Tiga majelis hakim yang mengadili perkara itu lalu ditangkap karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Begini kilas balik kasusnya.
Dirangkum detikcom, Kamis (24/10/2024), kasus Ronald Tannur ini bermula soal heboh di media sosial anak anggota DPR menganiaya perempuan. Dalam perjalanannya, terungkap identitas anak anggota DPR itu yakni Ronald Tannur.
Ronald Tannur menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Dini Sera mengalami penganiayaan berkali-kali oleh Ronald.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kilas balik kasusnya:
3 Oktober 2023
Makan di Gwalk Citraland
Pada Selasa, 3 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan.
Malam itu, Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.
Karaoke Sambil Minum Miras di Blackhole KTV
Lalu, Dini dan Ronald mendatangi Blackhole KTV. Di sana, mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras (miras).
Polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat karaoke itu dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita salah satu botol minuman keras Tequila yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald.
4 Oktober 2023
Cekcok Setelah Karaoke Sambil Minum Miras
Dini dan Ronald berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. Ketika jam menunjukkan angka 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang.
Pada saat, ada salah satu petugas keamanan mal tersebut yang mengetahui bahwa Ronald dan Dini terlihat bertengkar. Mereka juga sempat cekcok.
Kepala Dini Dipukul dengan Botol Miras
Saat cekcok tersebut, saksi mengatakan jika Ronald menendang Dini hingga ia jatuh dalam posisi duduk. Kemudian, Dini dianiaya oleh Ronald.
Dalam keadaan terduduk itulah Dini kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol itu ke kepala Dini hingga 2 kali.
Dini Dilindas di Parkiran Lenmarc Mall Surabaya
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini, keduanya masih cekcok bahkan saat naik lift. Saat mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc, Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.
Sambil menunggu Ronald, Dini diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Saat itu, begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan.
Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut, bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter. Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan Dini ke bagasi mobilnya.
Dini Dibawa ke Apartemen Tanglim Orchard PTC
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce tidak menjelaskan bagaimana Ronald berkomunikasi dengan pihak keamanan yang datang. Ronald saat itu langsung membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen mereka.
Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.
"Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit," ujar Pasma.
Dini Meninggal di RS National Hospital Surabaya
Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.
Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.
Dini Sempat Buat Konten TikTok
Sebelum mengalami penganiayaan oleh Ronald, Dini sempat membuat konten terakhir di TikTok yang isinya bernuansa curahan hati. Dalam video itu dini mengungkapkan bagaimana seorang cewek mati-matian menjaga hati cowoknya, sebaliknya sang cowok justru mati-matian untuk atau mematikan.
"Cwe nya mati-matian jaga hati buat cwo nya, eh cwo nya mati-matian buat matiin cwe nya," begitu tulis Dini dalam video TikTok di akun @bebyandine yang dilihat detikJatim.
Video itu diunggah Dini beberapa jam sebelum dirinya dan kekasihnya mengunjungi Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (3/10) malam. Setelah itu, dia dianiaya sang kekasih dan dinyatakan meninggal pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Simak Video: Heboh Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung 3 Hakim Jadi Tersangka Suap
Baca halaman selanjutnya>>
6 Oktober 2023
Ronald Jadi Tersangka
Pihak kepolisian menangkap Ronald Tannur yang membunuh pacarnya di Surabaya, Jawa Timur. Ronald telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh polisi.
Terancam 12 Tahun Penjara
Ronald tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal tentang penganiayaan. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 12 tahun bui.
Atas perbuatannya, Ronald Tannur akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Dini Memar Paru-Patah Iga Usai Dianiaya Ronald
Dini mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Hal itu diungkap tim dokter forensik RSU dr Soetomo setelah dokter forensik memeriksa korban sesuai dengan SOP dan permintaan polisi pada 4 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB.
Tak hanya itu, di tubuh Dini ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.
19 Oktober 2023
Ronald Didakwa Rampas Nyawa Orang Lain
Kasus ini lalu berlanjut ke meja hijau. Gregorius Ronald Tannur didakwa pasal pembunuhan usai merampas nyawa kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ronald menjalani sidang secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengatakan, timnya telah membacakan surat dakwaan kepada terdakwa. Namun, terdakwa tak mengajukan eksepsi.
Saat itu, dari informasi yang diperoleh detikJatim, ada beberapa hal yang berubah sebelum hingga selama proses sidang berlangsung. Misalnya, tak ada pemberitahuan terkait pelimpahan berkas dan terdakwa saat didaftarkan di PN Surabaya.
Serta, sidang maju lebih awal sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra, yang seharusnya digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Garuda PN Surabaya.
27 Juni 2024
Ronald Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Jaksa sempat menunda tuntutan hingga tiga kali.
Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
24 Juli 2024
Hakim Vonis Bebas Ronald
Hakim ketua Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Simak Video: Heboh Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung 3 Hakim Jadi Tersangka Suap
Baca halaman selanjutnya>>
5 Agustus 2024
Jaksa juga melawan vonis bebas itu. Jaksa resmi mengajukan kasasi.
26 Agustus 2024
Keluarga Dini Lapor KY hingga Bawas MA
Vonis bebas dari hakim itu kemudian menuai sorotan. Keluarga Dini yang geram langsung melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
KY kemudian melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim-hakim terlapor. Dalam rapat bersama DPR, KY mengungkap hasil pemeriksaan yang menunjukkan hakim melanggar kode etik berat.
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024), mengatakan KY menemukan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.
22 Oktober 2024
MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun. Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo
23 Oktober 2024
Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap. Uang senilai Rp 20 miliar turut disita.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
Langsung Ditahan
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ketiga Hakim Terancam Seumur Hidup Penjara
Ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.
Pengacara Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara terhadap pengacara Lisa Rahmat dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
24 Oktober 2024
3 Hakim Diberhentikan Sementara
Tiga hakim itu diberhentikan sementara oleh MA setelah resmi ditahan Kejagung. Ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap.