Spotlight

Perjalanan Pegi dari Ditangkap Hingga Bebas

Hidup Pegi Setiawan seperti berbalik 180 derajat setelah bebas dari penjara. Hadiah uang hingga motor menyambut Pegi saat pulang ke rumah.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 26  Juli 2024

Sembari pamit, seorang lelaki paruh baya merogoh sakunya dan menempelkan segepok uang ke tangan Pegi Setiawan. Tak jelas berapa jumlahnya. Hanya terlihat cukup tebal. Dia sedikit memaksa meski Pegi sudah berupaya menolak. Sepupu Pegi, Agus, mengatakan lelaki itu datang untuk menemui Pegi dan orang tuanya.

“Banyak banget yang mau ketemu. Ada yang ngasih-ngasih (hadiah) banyak. Ada yang ngasih motor, besok katanya dateng motornya,” kata Agus, yang kini berperan seperti manajer pribadi Pegi pada Kamis, 11 Juli 2024.

Siang itu, rumah Pegi di Dusun I Blok Simaja, Cirebon, Jawa Barat, memang ramai dikunjungi orang. Mulai TikToker, content creator, tokoh masyarakat, hingga jurnalis datang ke rumah yang berada di tengah kebun dan rumpun bambu ini. Ada yang datang untuk sekadar melihat Pegi, ada juga yang meminta waktu ngobrol dan wawancara. Segala gerak-gerik Pegi hari itu selalu mendapatkan sorotan kamera.

Dua bulan lalu, nama Pegi Setiawan hanya dikenal oleh keluarga dan orang-orang dekatnya. Lelaki 28 tahun ini hanya seorang kuli bangunan, yang sehari-hari bekerja di Bandung. Teman-teman kulinya mengenal Pegi dengan panggilan Robi.

Tampang Pegi Setiawan saat disangkakan kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). 
Foto : Raisan Al Farisi/Antarafoto

Pegi bilang sengaja menggunakan nama samaran Robi karena nama aslinya kerap dipelesetkan menjadi Peggy Melati Sukma. Aktris senior yang terkenal pada 2000-an berkat perannya di film ‘Gerhana’.

Ya sudah, kalau kamu beneran nggak ngelakuin, sampai mati pun kamu jangan pernah ngaku ya.”

Pada 21 Mei lalu, Pegi ditangkap paksa satuan Ditreskrimum Polda Jawa Barat lantaran dituding terlibat pembunuhan pasangan muda-mudi di Cirebon pada 2016. Pegi dituduh sebagai dalang pembunuhan Muhammad Rizky Rudian (Eki) dan Vina Dewi Arsita (Vina), yang tewas dibunuh sekelompok geng motor di daerah Talun, Cirebon, pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Belakangan, kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah film bertajuk ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ tayang di bioskop beberapa bulan lalu.

Hari itu, Pegi tengah menjemput anak majikannya di salah satu sekolah di kawasan Bojongloa Kaler, Bandung. Saat menunggu anak majikannya itu, sempat ada dua orang mengambil foto Pegi dengan kamera mirrorless. Satu orang, kata Pegi, mengenakan sweater hijau dan celana pendek. Satu lagi mengenakan pakaian kasual biasa.

“Saya kan mengira mereka lagi selfie, ya sudah, nggak apa-apalah. Diam saja,” tutur Pegi saat ditemui reporter detikX di rumahnya di Cirebon pekan lalu.

Pegi lantas mengantar anak majikannya itu ke rumah sang nenek. Di situ, Pegi sudah membuat janji temu dengan majikannya. Rencananya, Pegi akan diminta bantu mengecat rumah majikannya itu.

Hari sudah petang saat Pegi tiba di rumah itu. Di saat itulah, polisi langsung membekuk Pegi dan memborgolnya. Pegi belum sempat bicara apa-apa.

Para polisi ini, kata Pegi, datang menggunakan enam mobil. Majikan Pegi yang tidak tahu apa-apa saat itu juga ikut ditangkap. Mereka langsung digelandang ke mobil.

Suasana saat polisi menggeledah kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024). 
Foto : Devteo Mahardika/detikJabar

Malam interogasi itu berakhir sekitar pukul empat pagi. Pegi diperbolehkan beristirahat sebentar sebelum polisi membangunkannya kembali untuk persiapan gelar perkara. Pagi itu, Pegi tidur di kolong kursi dengan tangan tetap diborgol.

“Nah, habis persiapan gelar perkara selesai, baru di-BAP ulang terus nonstop sampai kurang lebih jam 9 atau 10 malam,” jelas Pegi.

Selama proses pemeriksaan, ibunda Pegi, Kartini, tidak diperbolehkan menjenguk anaknya. Pegi baru bisa ditemui sekitar pukul sembilan atau sepuluh malam setelah pemeriksaan. 

“Ya sudah, kalau kamu beneran nggak ngelakuin, sampai mati pun kamu jangan pernah ngaku ya,” pesan Kartini kepada Pegi malam itu.

Pesan dari Kartini inilah yang dilontarkan Pegi saat Polda Jabar menggelar konferensi pers penangkapannya pada Ahad, 26 Mei lalu. Dalam konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast mengatakan Pegi adalah orang yang menyabetkan samurai pendek pada Eki hingga tewas. Dia jugalah yang memerkosa Vina dan memukulkan balok kayu ke kepala Vina hingga meninggal dunia.

Di hadapan kamera wartawan yang menyorot, Pegi membantah semua tudingan itu. “Saya tidak melakukan pembunuhan. Saya tidak kenal saksi, saya rela mati,” kata Pegi sebelum akhirnya digelandang polisi ke Rutan Polda Jabar.

Sampai hari ini, Polda Jabar belum memberikan keterangan apa pun terkait penganiayaan yang diduga dilakukan anggotanya kepada Pegi. detikX sudah menghubungi Jules dan Dirreskrimum Polda Jabar Surawan, tetapi belum dijawab.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga tidak membalas pesan singkat maupun telepon detikX. Saat ditanya sejumlah wartawan terkait penganiayaan terhadap Pegi itu di Lapangan Tembak Senayan, pada Kamis 11 Juli 2024, Trunoyudo juga masih bungkam.

“Itu yang bisa kami sampaikan, yang kami dapat jelaskan,” tukas Trunoyudo.

Pegi ditahan di Rutan Polda Jabar selama 49 hari. Hari-hari pertama dia dimasukkan ke penjara, kata Pegi, seluruh penghuni rutan langsung menyorakinya dan menghujatnya sebagai pembunuh. Pegi langsung disidang tahanan lain dalam selnya sendiri.

“Kamu kok tega sih membunuh orang sekejam itu,” kata salah seorang tahanan.

“Nggak, Ak. Saya nggak ngelakuin itu. Saya difitnah,” balas Pegi.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri.
Foto : Rumondang/detikcom

Selama proses gugatan, tidak boleh ada satu pun tahanan yang menyentuh Pegi. Apalagi melakukan kekerasan.

“Kalau disuruh push up saja atau ngepel, boleh. Tapi kalau sampai memukul, urusannya sama saya,” kata sipir itu seperti yang ditirukan ulang oleh Pegi.

Tepat satu pekan lalu, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah. Pegi lantas dibebaskan.

Para tahanan dan bahkan sipir bersuka ria. Pegi bahkan dilepas dengan selawat yang menggema melalui pengeras suara rutan. Para tahanan memberi berbagai macam hadiah kepada Pegi. Mulai tasbih, peci, topi, hingga sebuah pesan agar Pegi tetap menjadi pribadi yang rendah hati.

Bukan hanya dari sipir dan rekan-rekannya di penjara, Pegi juga mendapat dukungan dari banyak orang lainnya. Itu terlihat saat detikX berkunjung ke rumah Pegi pekan lalu. Pegi bak selebritas papan atas yang terus dikerubungi para penggemar. Mereka tidak hanya datang memberi selamat, tapi juga memberi hadiah.

“Saya bersyukur saja, dan tetap mendukung kepolisian mengusut kasusnya, supaya pelaku sebenarnya cepat terungkap,” pungkas Pegi.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE