"Sedangkan tersangka TS menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atau menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada 2014. Kerugian negara sebesar Rp 1,64 miliar," imbuhnya.
Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan delapan jaksa dari Kejati dan Kejari dalam menangani kasus ini. Untuk itu, jika seluruh proses administrasi sudah selesai, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun sekarang masih proses dahulu," ujar Anton.
Dari informasi yang dihimpun, penyidikan kasus tindak pidana pajak dua tersangka ini dilakukan sejak tahun lalu. Bahkan tersangka RF sempat menjadi buron setelah berkasnya dinyatakan P21.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini