Berkas Lengkap, Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini

Berkas Lengkap, Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 14 Feb 2025 10:23 WIB
Tom Lembong. (Dwi/detikcom)
Foto: Tom Lembong. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus itu segera memasuki babak baru.

"Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagi ini tahap dua perkara Tom Lembong di KN Jakpus," ucap Harli.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bersama tersangka CS (juga dilimpahkan hari ini)," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'Kejagung Ungkap Peran Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong':

(ond/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads