Karena hutan mangrove tersebut lumayan luas, Risma berharap peran serta masyarakat untuk menjaga kawasan tersebut "Saya berharap peran serta masyarakat. Jika menemukan, bantu untuk itu. Karena di perdanya juga ada dan itu disebar (pemberitahuannya)," terang Risma.
Perda yang dimaksud adalah Nomor 2 Tahun 2014. Bab V Pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Perwalinya diatur dalam Pasal 21 Perwali Nomor 15 Tahun 2018. Perwali ini mengatur sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komunitas Wildlife Photography Surabaya (WPS) menemukan enam bangkai burung di kawasan mangrove Wonorejo. Lima di antaranya masuk kategori dilindungi. Burung-burung tersebut diduga menjadi korban perburuan dengan senapan angin.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini