"Saya sebagai kuasa hukum ya bukannya kecewa, tapi menyayangkan ada perpanjangan. Karena pertama pasal ini kan pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan," lanjut Sahid.
Tak hanya itu, Sahid menyebut beberapa waktu lalu dirinya juga telah mendatangi Mak Susi di Rutan Polda Jatim. Sahid mengatakan kondisi Mak Susi baik, namun, kliennya menanyakan status penahanannya.
"Iya kemarin saya ketemu, Mak Susi menanyakan statusnya. Artinya status penahanannya gimana. Memang penahanannya habis Senin, otomatis pukul 00.00 WIB itu kan habis. Saya berharap tidak ada perpanjangan, tapi ternyata surat perpanjangan 40 hari dikeluarkan," papar Sahid.
Di kesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jika pihaknya melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Mak Susi selama 40 hari.
"Iya benar (ada perpanjangan penahanan)," pungkasnya.
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini